Pembelajaran dalam setiap semester dilaksanakan selama 16 pekan dengan moda campuran (blended learning) yaitu secara luring (tatap muka) dan daring (online) sesuai dengan jadwal yang ditentukan, terdiri dari 14 pekan pembelajaran dan 2 pekan ujian semester yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
Pembelajaran secara luring/tatap muka dilaksanakan dengan kapasitas peserta 100%.
Komposisi jumlah pertemuan antara luring (tatap muka) dan daring yang berlaku di program Diploma dan Sarjana yaitu sebagai berikut:
Jumlah pertemuan belum termasuk UTS dan UAS;
Durasi pembelajaran setiap pertemuan selama 100 menit; dan
Jumlah pertemuan mata kuliah dengan beban belajar 2 Sks = 14 ptm; 3 Sks = 21 ptm, dan 4 Sks = 28 ptm
Pembelajaran daring dilaksanakan secara Asyncronous melalui LMS Unpam mengikuti jadwal pada kalender akademik
Implementasi teknis pembelajaran pada reguler C terbagi menjadi 2 kelompok mata kuliah dengan ketentuan sebagai berikut:
Keterangan:
Kelompok mata kuliah I (10 Sks pertama) yaitu kelompok mata kuliah yang melaksanakan pembelajaran dengan moda luring/tatap muka pada pekan pertama hingga UTS, dan dengan moda daring pada pekan 9 (kesembilan) hingga UAS.
Kelompok mata kuliah II (10 Sks kedua) yaitu kelompok mata kuliah yang melaksanakan pembelajaran dengan moda daring pada pekan pertama hingga UTS, dan dengan moda luring/tatap muka pada pekan 9 (kesembilan) hingga UAS.
A = 80 - 100
B = 70 - 79
C = 60 -69
D = 50 - 59
E Jika < 50
Sesuai Surat Edaran Wakil Rektor 1 Nomor 069/A.1/UNPAM/Ed/X/2023 Tentang Kisaran Nilai Mata Kuliah Dalam Huruf dan Angka, maka khusus untuk mahasiswa mulai angkatan Gasal 2023/2024 untuk kisaran nilai mata kuliah dalam huruf dan angka yaitu:
*) Nilai huruf “C” dinyatakan lulus, namun bukan untuk mata kuliah prasyarat. Untuk mata kuliah prasyarat dapat dinyatakan lulus jika mendapatkan nilai huruf paling rendah “C+” bagi jenjang Diploma dan sarjana, serta nilai huruf “B” bagi jenjang pascasarjana.;
**) Nilai huruf “D” dapat dinyatakan lulus hanya untuk 3 mata kuliah, namun tidak termasuk mata kuliah prasyarat dan inti keilmuan program studi.
Kehadiran mahasiswa dalam pembelajaran paling sedikit 75% tiap mata kuliah, apabila kehadiran yaitu 74% - 50% maka hasil akhir mata kuliah paling tinggi mendapatkan nilai “D”, jika kehadiran < 50% maka hasil akhir mata kuliah mendapatkan nilai “E”;
Jika salah satu penilaian akhir mata kuliah baik absensi/tugas/UTS/UAS bernilai kosong atau tidak mengikuti, maka hasil akhir mata kuliah mendapatkan nilai “E”;
Absen jalan merupakan alternatif bagi mahasiswa yang tidak bisa mengikuti perkuliahan sesuai jadwal, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Unduh FORM ABSEN JALAN
Setiap mahasiswa berhak cuti akademik sebanyak dua kali selama masa studi. Satu kali masa cuti akademik dihitung selama satu semester. Ketentuan cuti akademik diatur sebagai berikut:
Perpindahan Reguler atau waktu perkuliahan dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:
Perpindahan hanya dapat dilakukan sebanyak 1 kali;
Perpindahan tidak dapat dilakukan pada saat semester berjalan;
Perpindahan hanya dapat dilakukan pada saat mahasiswa akan melakukan heregistrasi semester berikutnya;
Mahasiswa mengajukan perpindahan reguler kepada Program Studi dengan alasan yang tepat.
Untuk perbaikan nilai bisa dilakukan dengan tiga cara berikut:
Mahasiswa dapat mengikuti Remedial test baik UTS dan/atau UAS perbaikan jika nilai UTS/UAS yang telah diikuti mendapatkan nilai di bawah kriteria minimal. Remedial test berlaku untuk mata kuliah yang ditempuh pada semester berjalan, dan diselenggarakan setelah pelaksanaan UAS. Jadwal pendaftaran dan pelaksanaan bisa dilihat pada kalender akademik setiap semesternya.
Alur Remedial Test:
Mahasiswa dapat mengikuti perbaikan nilai melalui program Semester Antara jika terdapat mata kuliah yang memiliki nilai D, C, dan B dengan maksimal 9 Sks. Mahasiswa hanya dapat mengikuti Semester Antara sebanyak dua kali. Semester Antara berlaku untuk mata kuliah yang sudah pernah ditempuh pada semester sebelumnya, dan diselenggarakan antara semester genap dengan semester gasal selama 8 pekan.
Mahasiswa yang dapat mengikuti semester antara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Biaya:
Biaya mengikuti semester antara yaitu sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per Sks ditambah dengan biaya UTS dan UAS sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per mata kuliah yang harus dibayarkan melalui loket keuangan.
Mahasiswa dapat mengulang mata kuliah di semester akhir apabila belum mengikuti perbaikan pada remedial tes/semester antara atau pernah mengikuti namun masih mendapatkan nilai di bawah kriteria minimum atau mendapatkan nilai “E”. Kelas revisi ditempuh pada semester akhir dengan maksimal total Sks dalam 1 semester sebanyak 24 Sks.
Jadwal pekan pelaksanaan UTS/UAS bisa dilihat di kalender akademik;
Mahasiswa wajib melakukan pembayaran UTS dan UAS sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan (akan terkena biaya keterlambatan jika tidak membayar tepat waktu);
Sebagai bukti pembayaran, mahasiswa dapat mencetak Kartu Ujian yang ada di MyUnpam dan dibawa pada saat ujian;
Bagi mahasiswa yang telah memenuhi syarat di atas, namun tidak dapat mengikuti ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, maka mahasiswa dapat mengikuti Ujian susulan dengan cara: