Pedoman Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Pamulang (Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2022)
Published on: 5 Agu 2026

Akademik, Informasi
Dalam upaya mewujudkan lingkungan akademis yang profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai humanis dan religius, Universitas Pamulang secara resmi menetapkan Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan. Dokumen kebijakan ini disusun sebagai landasan moral dan pedoman perilaku bagi seluruh civitas akademika dalam menjalankan tugas, kewajiban, serta pelayanan pendidikan di lingkungan kampus. Diharapkan seluruh sivitas akademika Program Studi Sistem Informasi dapat memahami dan mengimplementasikan aturan ini demi terciptanya budaya kerja yang disiplin dan kondusif.
Ringkasan
Dokumen Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2022 ini memuat beberapa poin utama sebagai berikut:
- Maksud dan Tujuan Menjadi panduan pedoman disiplin dan standar kerja bagi dosen serta tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi secara profesional.
- Membentuk karakter insan akademis yang berintegritas dan mampu menjadi teladan di lingkungan perguruan tinggi.
- Asas dan Landasan Utama Pelaksanaan kode etik berlandaskan pada prinsip Humanis (menghargai nilai-nilai kemanusiaan) dan Religius (penerapan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan kampus).
- Ruang Lingkup dan Etika Profesi Mengatur etika umum, etika proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, hingga tata cara berorganisasi dan berperilaku.
- Mewajibkan penegakan kejujuran akademik, objektivitas dalam penilaian, serta transparansi.
- Larangan dan Integritas Akademik
- Melarang keras segala bentuk pelanggaran integritas, seperti plagiarisme, pemalsuan data/karya ilmiah, klaim karya mahasiswa tanpa izin, serta segala bentuk gratifikasi.
- Mekanisme Penanganan Pelanggaran
- Mengatur tata cara pelaporan, pemeriksaan, dan penjatuhan sanksi oleh Majelis Kode Etik (MKE).
- Menjamin hak pembelaan/klarifikasi bagi pihak terlapor serta prosedur rehabilitasi nama baik apabila pelanggaran tidak terbukti.
Dokumen lengkap dapat diunduh melalui tautan lampiran di bawah ini untuk dipelajari lebih lanjut.




